Tentara Nasional Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Tentara Nasional Indonesia |
|
Kekuatan
perorangan
|
|
Usia minimum untuk masuk militer
|
18 tahun
|
Penduduk yang memenuhi syarat umur
militer
|
laki-laki berumur 18-49:
60.543.028 (perkiraan tahun 2005)
|
Penduduk yang memenuhi keseluruhan
syarat masuk militer
|
laki-laki berumur 18-49:
48.687.234 (perkiraan tahun 2005)
|
Penduduk yang mencapai usia
militer tiap tahun
|
laki-laki: 2.201.047 (perkiraan
tahun 2005)
|
Metode perekrutan
|
sukarela
|
Pengeluaran
militer tahunan
|
|
Dalam dolar AS
|
$4,74 miliar (2008)
|
Persentase dari PDB
|
0,8% (2008)
|
Tentara
Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan
Laut, dan TNI Angkatan Udara. TNI dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan
masing-masing angkatan memiliki Kepala Staf Angkatan. Panglima TNI saat ini
adalah Laksamana TNI Agus Suhartono.
Dalam
sejarahnya, TNI pernah digabungkan dengan POLRI. Gabungan ini disebut ABRI (Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia) yang menggunakan slogan "Catur Dharma Eka Karma"
disingkat "CADEK". Sesuai Ketetapan MPR nomor VI/MPR/2000 tentang
pemisahan TNI dan POLRI serta
Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI maka pada
tanggal 30 September 2004 telah disahkan RUU TNI oleh DPR RI yang
selanjutnya ditanda tangani oleh Presiden Megawati pada tanggal 19 Oktober 2004.
Seiring
berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal
yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan doktrin "Catur" menjadi "Tri" setelah
terpisahnya POLRI dari ABRI. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor
Kep/21/I/2007, pada tanggal 12 Januari 2007, doktrin TNI ditetapkan menjadi "Tri Dharma Eka Karma",
disingkat "TRIDEK". [1]
Tahun 2009,
jumlah personil TNI adalah sebanyak 432.129 personil.
Daftar
isi
|
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Sejarah TNI
Negara
Indonesia pada awal berdirinya sama sekali tidak mempunyai kesatuan tentara. Badan Keamanan Rakyat yang dibentuk dalam sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 dan diumumkan oleh Presiden pada tanggal 23 Agustus 1945 bukanlah
tentara sebagai suatu organisasi kemiliteran yang resmi.
BKR baik di
pusat maupun di daerah berada di bawah wewenang KNIP dan KNI Daerah dan tidak
berada di bawah perintah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang.
BKR juga tidak berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan. BKR hanya disiapkan untuk memelihara
keamanan setempat agar tidak menimbulkan kesan bahwa Indonesia menyiapkan diri
untuk memulai peperangan menghadapi Sekutu.
Akhirnya,
melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Oktober 1945 (hingga saat ini diperingati sebagai
hari kelahiran TNI), BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Pada tanggal 7 Januari 1946, Tentara Keamanan Rakyat berganti nama
menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Kemudian pada 24 Januari 1946, diubah lagi menjadi Tentara
Republik Indonesia.
Karena saat itu
di Indonesia terdapat barisan-barisan bersenjata lainnya di samping Tentara
Republik Indonesia, maka pada tanggal 5 Mei 1947, Presiden
Soekarno mengeluarkan keputusan untuk mempersatukan Tentara Republik Indonesia
dengan barisan-barisan bersenjata tersebut menjadi Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Penyatuan itu terjadi dan diresmikan pada tanggal 3 Juni
1947.
Tentara
Nasional Indonesia
Sesuai UU TNI
pasal 2, jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah:
- Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia
- Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
- Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
- Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi
Tentara
Nasional Indonesia
|
Sesuai UU TNI
Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara. (2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan:
- operasi militer untuk perang
- operasi militer selain perang, yaitu untuk:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata
- mengatasi pemberontakan bersenjata
- mengatasi aksi terorisme
- mengamankan wilayah perbatasan
- mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- membantu tugas pemerintahan di daerah
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
- membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
- membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Kemudian ayat
(3) berbunyi Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Berikut adalah
data mengenai kekuatan angkatan bersenjata Indonesia tahun 2009:
Jumlah
prajurit:438.410 personil
|
||
Jumlah
prajurit: 328.517
|
Jumlah
prajurit: 74.963
|
Jumlah
prajurit: 34.930
|
Kekuatan
Terpusat
Kekuatan Kewilayahan
Kekuatan Badan Pelaksana Pusat
|
Sistem Senjata Armada Terpadu
Kekuatan Kewilayahan
|
Skuadron Udara
Pangkalan Udara
Pasukan Khas
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar